Pada hari ini senin 22 Februai 2021 Rutan Balikpapan mengasimilasikan 8 orang Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
Dasar dikeluarkannya permenkumham ini adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lapas dan Rutan.